Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar modus manipulasi data email dengan kerugian Rp 32 M. Kasus ini melibatkan WNA dari Nigeria.
(/)
Foto News
Penampakan Barbuk Uang Rp 32 M Dikasus Penipuan Manipulasi Data Email
Selasa, 07 Mei 2024 16:00 WIB
BAGIKAN
Polisi merapikan barang bukti uang senilai Rp 32 Miliar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
BAGIKAN