Jakarta - Karyawan PT Polo Ralph Lauren kembali menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA). Kehadiran mereka guna menuntut keadilan.
Foto
Massa Gelar Aksi Protes Sengketa Merek di MA

Perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli SembiringΒ mengatakan, massa menuntut MA mengabulkan putusan peninjauan kembali. Mereka tak ingin proses peradilan yang dilakukan MA terkait sengketa merek, membuat ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren kehilangan mata pencaharian mereka nantinya.
Dalam aksinya, perwakilan massa sempat kembali beraudiensi dengan pihak MA. Ini dilakukan guna menyampaikan tuntutan secara langsung.Β Salah satu aspirasi massa adalah meminta untuk mengganti hakim yang dinilai diragukan objektivitas dan independensinya.
Pihaknya juga meminta MA dan KY mengusut tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia. Putusannya dinilai bertentangan dengan dua putusan lainnya. Perwakilan LQ Indonesia Law Firm, sebagai kuasa hukum dari PT Polo Ralph Lauren, menegaskan pentingnya objektivitas dan independensi dalam proses peradilan.