Ekspresi Bupati Muna Laode Rusman Divonis 3 Tahun Bui dalam Kasus Suap

Foto

Ekspresi Bupati Muna Laode Rusman Divonis 3 Tahun Bui dalam Kasus Suap

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 25 Apr 2024 16:33 WIB

Jakarta - Bupati Muna nonaktif, La Ode Muhammad Rusman Emba, terbukti bersalah karena menyuap untuk pengurusan dana PEN. La Ode Rusman divonis 3 tahun penjara.

Mantan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024). Rusman Emba telah terbukti memberikan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021-2022. Rusman Emba divonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Bupati Muna, Sulawesi Tenggara nonaktif, Laode Muhammad Rusman Emba menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).
Mantan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024). Rusman Emba telah terbukti memberikan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021-2022. Rusman Emba divonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Bupati Muna nonaktif, La Ode Muhammad Rusman Emba, terbukti bersalah karena menyuap untuk pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. La Ode Rusman divonis 3 tahun penjara.
Β 
Mantan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024). Rusman Emba telah terbukti memberikan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021-2022. Rusman Emba divonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
La Ode Rusman juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda itu tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan kurungan.
Β 
Β 
Mantan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024). Rusman Emba telah terbukti memberikan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021-2022. Rusman Emba divonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Hakim membeberkan hal memberatkan vonis adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hakim juga menilai La Ode tidak menyesal dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya.
Β 
Mantan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024). Rusman Emba telah terbukti memberikan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021-2022. Rusman Emba divonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu, hal yang meringankan vonis adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan, dan menghargai persidangan. Selain itu, terdakwa berjasa dalam proyek pembangunan Kabupaten Muna, kemudian La Ode Muhammad Rusman juga sebagai bupati.
Β 
Ekspresi Bupati Muna Laode Rusman Divonis 3 Tahun Bui dalam Kasus Suap
Ekspresi Bupati Muna Laode Rusman Divonis 3 Tahun Bui dalam Kasus Suap
Ekspresi Bupati Muna Laode Rusman Divonis 3 Tahun Bui dalam Kasus Suap
Ekspresi Bupati Muna Laode Rusman Divonis 3 Tahun Bui dalam Kasus Suap
Ekspresi Bupati Muna Laode Rusman Divonis 3 Tahun Bui dalam Kasus Suap


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads