Jakarta - Bupati Muna nonaktif, La Ode Muhammad Rusman Emba, terbukti bersalah karena menyuap untuk pengurusan dana PEN. La Ode Rusman divonis 3 tahun penjara.
Foto
Ekspresi Bupati Muna Laode Rusman Divonis 3 Tahun Bui dalam Kasus Suap
Kamis, 25 Apr 2024 16:33 WIB

Β
La Ode Rusman juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda itu tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan kurungan.
Β
Β
Β
Β