Hong Kong - Hong Kong mengesahkan larangan terhadap penjualan dan penyediaan berbagai produk plastik. Undang-undang ini mulai berlaku 22 April bertepatan dengan Hari Bumi.
Foto
Peringati Hari Bumi, Hong Kong Berlakukan Larangan Penggunaan Plastik

Pelanggan menyantap makan siang di samping kantong plastik makanan siap saji yang siap diambil di sebuah restoran di Hong Kong.
Hong Kong baru saja mengesahkan amandemen RUU yang berisi larangan terhadap penjualan dan penyediaan berbagai produk plastik.
Undang-undang ini mulai berlaku hari ini, 22 April bertepatan dengan Hari Bumi.
28 ribu restoran, rumah makan, hingga pedagang kaki lima di Hong Kong dilarang menggunakan peralatan makan berbahan polistiren yang diperluas (expanded polystyrene, EPS) dan peralatan makan plastik sekali pakai lainnya, yang berukuran kecil dan sulit didaur ulang.
Barang-barang gratis di hotel dan maskapai penerbangan Hong Kong juga akan terlihat sangat berbeda. Botol air atau perlengkapan mandi plastik seperti sikat gigi bergagang plastik, serta penyumbat telinga sekali pakai, juga akan dilarang.
Aturan ini disahkan karena sampah plastik menjadi sumber limbah padat kota terbesar kedua di Hong Kong.