Jakarta - MK menolak gugatan Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK sebelumnya juga menolak gugatan dari Anies Baswedan-Cak Imin.
Foto
Reaksi Ganjar-Mahfud Saat Gugatan Pilpresnya Ditolak MK

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan gugatan Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Ada 2 putusan gugatan yang dibacakan MK hari ini. Sebelumnya, MK juga menolak gugatan yang diajukan Anies-Cak Imin.
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.
MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.
MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.
Ganjar berpose 3 jari usai sidang.
Ganjar dan Mahfud Md tampak tersenyum usai mengikuti sidang putusan di MK. Keduanya akan memberikan tanggapan di posko timses.