Jakarta - Mantan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba mengikuti sidang tuntutan kasus dana PEN. Ia dituntut 3 tahun 5 bulan penjara.
Foto
Ekspresi Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Bui di Kasus Dana PEN

Terdakwa kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, eks Bupati La Ode Muhammad Rusman Emba mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba selama tiga tahun dan lima bulan penjara.
Rusman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah memberikan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021-2022.
Jaksa menilai, Rusman terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Selain pidana badan, eks Bupati Muna itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.