Jakarta - Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam bernama Furqan ditangkap polisi. Warga eks Kampung Bayam pun menyayangkan penangkapan tersebut.
Foto
Warga Kampung Bayam Protes Penangkapan Ketua Kelompok Mereka

Sejumlah warga eks Kampung Bayam melakukan konferensi pers di Kampung Susun Bayam, Papanggo, Jakarta Utara, Rabu (3/4/2024). Β
Dalam konferensi pers itu, Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam menyayangkan tindakan Polres Jakarta Utara yang menangkap paksa warga Kampung Bayam Selas (2/4) kemarin. Β
Dua warga yang dijemput paksa merupakan pasangan suami istri, yakni Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam bernama Furqan dan istrinya, Diah. Sebelum tengah malam, Diah dibebaskan tetapi suaminya masih ditahan. Β
Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam menyebut penangkapan itu tidak sesuai aturan dan tindakan sewenang-wenang. Β
Munijah istri dari Furqan menyebut penangkapan paksa suaminya karena tidak datang panggilan kedua polisi. Β
Sebelumnya, warga sudah melakukan pramediasi di Komnas HAM untuk mencari solusi atas konflik yang dialami dengan PT Jakpro dan Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi terkait dengan adanya perubahan SK penempatan Warga Kampung Susun Bayam. Namun, tak ada kesepakatan antara warga dengan pihak Jakpro untuk tarif menempati hunian itu. Β