Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasbi terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengurusan perkara.
Foto
Ekspresi Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pengurusan Perkara MA

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yg dilakukan secara bersama- sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim Toni. Β
Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi. Jika denda tidak dibayar, maka akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan. Β
Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Β
Hasbi Hasan sebelumnya dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.Β Jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti harta bendanya disita. Β
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Hasbi Hasan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum. Β