Jakarta - DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. Dalam paripurna itu, DPR mengesahkan RUU Desa dan RUU DKJ menjadi UU.
Foto
Momen DPR Sahkan UU Desa dan UU DKJ
Kamis, 28 Mar 2024 13:03 WIB
Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).
Salah satu poin krusial dalam revisi UU tentang Desa yaitu mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
DPR RI juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan RUU tersebut.
Tercatat, sebanyak hadir 69 anggota hadir secara fisik dan 234 anggota secara virtual, dari total 575 anggota DPR.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































