Jakarta - PDIP mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ke MK. Total ada 13 gugatan untuk 13 provinsi.
Foto
PDIP Ajukan 13 Gugatan Perselisihan Pemilu Pileg ke MK

Sekjen PDIP Hasto Kristianto didampingi anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan Erna Ratnaningsih dan Herry Perdana ketika melaksanakan konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta, Senin (25/3/2024).
PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 . Total ada 13 gugatan untuk 13 provinsi yang dilayangkan ke MK. Β
Rinciannya, Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Β
Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan Erna Ratnaningsih mengatakan sebenarnya jumlah kecurangan yang dialami PDIP pada pileg jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK. Namun, kata dia, PDIP kesulitan untuk mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano dan adanya intimidasi terhadap saksi sehingga ada yang enggan memberikan kesaksian di MK. Β
Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pihaknya melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024. Β