Jakarta - Mabes TNI dan Kodam XVII/Cenderawasih jelaskan kasus oknum prajurit diduga menganiaya anggota KKB di Papua. TNI menyatakan akan mengusut kasus ini.
Foto
Mabes TNI Jelaskan Kasus Oknum Prajurit Aniaya KKB di Papua

Mabes TNI dan Kodam XVII/Cenderawasih menggelar konferensi pers terkait kasus oknum prajurit diduga menganiaya anggota KKB di Papua. TNI menyatakan akan mengusut kasus ini.
Konferensi pers digelar di Subden Denma Mabes TNI, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Sejumlah pejabat yang hadir di antaranya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan, hingga Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi. Β
TNI menyatakan akan memberi sanksi jika oknum prajurit terbukti bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan anggota KKB di Papua. TNI menyatakan tak ada prosedur kekerasan dalam bertugas. Β
"Sudah ada prosedur, dibekali semua aturan main. Jadi perlu kita tegaskan lagi, kita tidak pernah ada SOP untuk tindakan kekerasan," kata Mayjen Gumilar. Dia menambahkan, setiap personel yang ditugaskan dalam operasi sudah mengetahui aturan main tersebut. Pihak TNI menyayangkan atas kasus yang terjadi. Β
Saat ini sudah ada 8 oknum prajurit TNI yang ditahan untuk diperiksa terkait dugaan penganiayaan terhadap anggota KKB. Saat ini mereka sedang diperiksa Pomdam III/Siliwangi. Β
Untuk diketahui, kedelapan oknum prajurit tersebut merupakan anggota Yonif Raider 300/Brajawijaya yang bertugas dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) di Papua sejak 3 April 2023. Dugaan penganiayaan terjadi saat prajurit TNI sudah menangkap anggota KKB di Papua bernama Definus Kogoya. Β