Jakarta - Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman divonis 4 tahun 8 bulan penjara di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3). Sang istri yang hadir dalam sidang pun menangis.
Foto
Tangis Sang Istri di Sidang Vonis Eks Kadis PUPR Papua
Rabu, 20 Mar 2024 17:59 WIB

Gerius divonis 4 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta.
IstriΒ Gerius tak kuasa menahan airmatanya usai hakim membacakan vonis terhadap suaminya.
Istri Gerius menyimak pembacaan putusan sambil menangis.
Gerius dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan menerima gratifikasi terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Selain itu, Gerius dihukum membayar uang pengganti Rp 4.595.507.228. Hakim mengatakan harta benda Gerius dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, namun jika tak mencukupi maka diganti dengan pidana badan selama 1 tahun.