Ekspresi Eks Kadis PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Foto

Ekspresi Eks Kadis PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Chelsea Olivia Daffa - detikNews
Rabu, 20 Mar 2024 16:37 WIB

Jakarta - Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman menjalani sidang vonis id PN Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3). Eks Kadis PUPR Papua itu divonis 4 tahun 8 bulan penjara.

Mantan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY), dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan menerima gratifikasi terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum). Gerius divonis 4 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (20/4/2024).

Gerius One Yoman menjalani sidang vonis di PN Tipikor Jakarta, Rabu (20/4/2024).

Mantan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY), dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan menerima gratifikasi terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum). Gerius divonis 4 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (20/4/2024).

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis untuk Gerius One Yoman. Β 

Mantan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY), dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan menerima gratifikasi terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum). Gerius divonis 4 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (20/4/2024).

Gerius One Yoman divonis 4 tahun 8 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan menerima gratifikasi terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Β 

Mantan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY), dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan menerima gratifikasi terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum). Gerius divonis 4 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (20/4/2024).

Hakim juga menghukum Gerius membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Β 

Mantan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY), dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan menerima gratifikasi terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum). Gerius divonis 4 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (20/4/2024).

Selain itu, Gerius dihukum membayar uang pengganti Rp 4.595.507.228. Hakim mengatakan harta benda Gerius dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, namun jika tak mencukupi maka diganti dengan pidana badan selama 1 tahun. Β 

Mantan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY), dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan menerima gratifikasi terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum). Gerius divonis 4 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (20/4/2024).

Hal memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara hal meringankan vonis adalah Gerius belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Β 

Ekspresi Eks Kadis PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Ekspresi Eks Kadis PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Ekspresi Eks Kadis PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Ekspresi Eks Kadis PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Ekspresi Eks Kadis PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Ekspresi Eks Kadis PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads