Jakarta - Jaksa KPK menanggapi nota keberatan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi tersebut.
Foto
Ekspresi SYL Saat Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsinya

Jaksa KPK menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan anak buah dan gratifikasi Rp 44,5 miliar tersebut. Β
Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun telah sah dan sesuai hukum. Jaksa meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Β
Selain itu, jaksa mengatakan surat dakwaan SYL telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Jaksa menuturkan surat dakwaan itu disusun berdasarkan hasil penyidikan. Β
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. Jaksa menyebut duit itu diterima SYL dari memeras anak buahnya. Β