Jakarta - Tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur jalani sidang di PN Jakpus. Satu persatu pernyataan mengenai kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024 terungkap.
Foto
Terungkap! 81 Ribu Surat Suara Tak Terkirim hingga Pantarlih Fiktif di KL Dapat Gaji Rp 12 Juta

Tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur yang menjadi terdakwa dugaan pelanggaran pemilu 2024 menjalani sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
Satu persatu pernyataan mengenai kasus tersebut terungkap.
Mulai dari pengakuan perubahan data DPT tanpa rapat pleno, sekitar 81 ribu dari 150 ribuan surat suara di KL tak terkirim pos ke alamat pemilih, serta ada Pantarlih fiktif di Kuala Lumpur yang menerima gaji sebesar 12 juta.
Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur (KL) nonaktif Umar Faruk mengakui sekitar 81 ribu dari 150 ribuan surat suara di KL tak terkirim pos. Surat suara itu tak terkirim ke alamat daftar pemilih dan dikirimkan kembali oleh pos ke PPLN.
Sebagai informasi, tujuh terdakwa dalam kasus ini yakni Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. Tindak pidana pemalsuan data itu dilakukan para terdakwa tahun 2023.