Terungkap! 81 Ribu Surat Suara Tak Terkirim hingga Pantarlih Fiktif di KL Dapat Gaji Rp 12 Juta

Foto

Terungkap! 81 Ribu Surat Suara Tak Terkirim hingga Pantarlih Fiktif di KL Dapat Gaji Rp 12 Juta

Chelsea Olivia Daffa - detikNews
Selasa, 19 Mar 2024 22:13 WIB

Jakarta - Tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur jalani sidang di PN Jakpus. Satu persatu pernyataan mengenai kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024 terungkap.

Tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur jalani sidang di PN Jakpus. Satu persatu pernyataan mengenai kasus  dugaan pelanggaran pemilu 2024 terungkap.

Tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur yang menjadi terdakwa dugaan pelanggaran pemilu 2024 menjalani sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

Tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur jalani sidang di PN Jakpus. Satu persatu pernyataan mengenai kasus  dugaan pelanggaran pemilu 2024 terungkap.

Satu persatu pernyataan mengenai kasus tersebut terungkap.

Tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur jalani sidang di PN Jakpus. Satu persatu pernyataan mengenai kasus  dugaan pelanggaran pemilu 2024 terungkap.

Mulai dari pengakuan perubahan data DPT tanpa rapat pleno, sekitar 81 ribu dari 150 ribuan surat suara di KL tak terkirim pos ke alamat pemilih, serta ada Pantarlih fiktif di Kuala Lumpur yang menerima gaji sebesar 12 juta.

Tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur jalani sidang di PN Jakpus. Satu persatu pernyataan mengenai kasus  dugaan pelanggaran pemilu 2024 terungkap.

Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur (KL) nonaktif Umar Faruk mengakui sekitar 81 ribu dari 150 ribuan surat suara di KL tak terkirim pos. Surat suara itu tak terkirim ke alamat daftar pemilih dan dikirimkan kembali oleh pos ke PPLN.

Tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur jalani sidang di PN Jakpus. Satu persatu pernyataan mengenai kasus  dugaan pelanggaran pemilu 2024 terungkap.

Sebagai informasi, tujuh terdakwa dalam kasus ini yakni Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. Tindak pidana pemalsuan data itu dilakukan para terdakwa tahun 2023.

sidang pelanggaran pemilu
Mereka didakwa memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024. Jaksa menyebut tindak pidana itu dilakukan para terdakwa di KBRI Kuala Lumpur.
Terungkap! 81 Ribu Surat Suara Tak Terkirim hingga Pantarlih Fiktif di KL Dapat Gaji Rp 12 Juta
Terungkap! 81 Ribu Surat Suara Tak Terkirim hingga Pantarlih Fiktif di KL Dapat Gaji Rp 12 Juta
Terungkap! 81 Ribu Surat Suara Tak Terkirim hingga Pantarlih Fiktif di KL Dapat Gaji Rp 12 Juta
Terungkap! 81 Ribu Surat Suara Tak Terkirim hingga Pantarlih Fiktif di KL Dapat Gaji Rp 12 Juta
Terungkap! 81 Ribu Surat Suara Tak Terkirim hingga Pantarlih Fiktif di KL Dapat Gaji Rp 12 Juta
Terungkap! 81 Ribu Surat Suara Tak Terkirim hingga Pantarlih Fiktif di KL Dapat Gaji Rp 12 Juta


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads