Jakarta - 10 Pegawai kementerian ESDM divonis 2 hingga 6 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.            
            
            
            
            
            (/)
        
        
        Foto News
10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2-6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tukin
Jumat, 15 Mar 2024 14:13 WIB
    
	 BAGIKAN  
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
	
    
    
    
    
     
            
            10 Terdakwa kasus pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
	 BAGIKAN