Ekspresi Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 164 Bulan Penjara

Foto

Ekspresi Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 164 Bulan Penjara

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 14 Mar 2024 14:46 WIB

Jakarta - Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara.

Mantan Sekretariat Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Mantan Sekretariat Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Mantan Sekretariat Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara oleh tim jaksa KPK.

Mantan Sekretariat Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Jaksa meyakini terdakwa melakukan praktik pidana korupsi dengan mengatur perkara di MA.

Mantan Sekretariat Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.

Mantan Sekretariat Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3, 88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti harta bendanya disita.

Mantan Sekretariat Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Hasbi Hasan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Mantan Sekretariat Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara. Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.

Ekspresi Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 164 Bulan Penjara
Ekspresi Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 164 Bulan Penjara
Ekspresi Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 164 Bulan Penjara
Ekspresi Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 164 Bulan Penjara
Ekspresi Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 164 Bulan Penjara
Ekspresi Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 164 Bulan Penjara
Ekspresi Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 164 Bulan Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads