Jakarta - Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara.
Foto
Ekspresi Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 164 Bulan Penjara

Mantan Sekretariat Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara oleh tim jaksa KPK.
Jaksa meyakini terdakwa melakukan praktik pidana korupsi dengan mengatur perkara di MA.
Jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3, 88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti harta bendanya disita.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Hasbi Hasan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.
Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara. Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.