Jakarta - Tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur yang menjadi terdakwa dugaan pelanggaran pemilu 2024 menjalani sidang perdana. Sebelumnya ada yang sempat menjadi DPO.
Foto
Dugaan Pelanggaran Pemilu, 7 Eks Anggota PPLN KL Jalani Sidang Perdana

Pantauan detikcom di lokasi, sidang dakwaan tujuh terdakwa di kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 digelar di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Ada tujuh eks anggota PPLN KL yang menjadi terdakwa, yakni Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad. Β
Masduki Khamdan Muchamad, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menyerahkan diri ke Bareskrim Polri.Β Masduki baru tiba saat sidang sudah dimulai. Jaksa awalnya menyebut Masduki diadili secara in absentia karena belum tiba di pengadilan.
Persidangan kemudian kembali dilanjutkan. Jaksa mendakwa Umar dkk telah melakukan pemalsuan data pemilih Pemilu 2024. Β
Sebelumnya, Masduki, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Masduki sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Β