Jakarta - Pemotor bandel yang menerobos trotoar masih ditemukan di jalan KH Mas Masyur, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Padahal sudah ada ancaman pidana dalam Dalam UU LLAJ.
Foto
Bandel! Pemotor Masih Serobot Trotoar, Siap-siap Denda Mengintai

Sejumlah pengendara sepeda motor mengambil jalur trotoar di kawasan jalan KH Mas Masyur, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Aksi bandel itu dilakukan untuk terhindar dari kemacetan.
Aksi mereka membuat pejalan kaki terganggu.
Padahal dalam UU LLAJ diatur bahwa orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dalam aturannya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berkewajiban mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Masih mau menerobos trotoar?