Bandel! Pemotor Masih Serobot Trotoar, Siap-siap Denda Mengintai

Foto

Bandel! Pemotor Masih Serobot Trotoar, Siap-siap Denda Mengintai

Grandyos Zafna - detikNews
Kamis, 07 Mar 2024 13:35 WIB

Jakarta - Pemotor bandel yang menerobos trotoar masih ditemukan di jalan KH Mas Masyur, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Padahal sudah ada ancaman pidana dalam Dalam UU LLAJ.

Pemotor bandel yang menerobos trotoar masih banyak ditemukan di jalan KH Mas Masyur, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Padahal sudah ada ancaman pidana dalam Dalam UU LLAJ.

Sejumlah pengendara sepeda motor mengambil jalur trotoar di kawasan jalan KH Mas Masyur, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Pemotor bandel yang menerobos trotoar masih banyak ditemukan di jalan KH Mas Masyur, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Padahal sudah ada ancaman pidana dalam Dalam UU LLAJ.

Aksi bandel itu dilakukan untuk terhindar dari kemacetan.

Pemotor bandel yang menerobos trotoar masih banyak ditemukan di jalan KH Mas Masyur, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Padahal sudah ada ancaman pidana dalam Dalam UU LLAJ.

Aksi mereka membuat pejalan kaki terganggu.

Pemotor bandel yang menerobos trotoar masih banyak ditemukan di jalan KH Mas Masyur, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Padahal sudah ada ancaman pidana dalam Dalam UU LLAJ.

Padahal dalam UU LLAJ diatur bahwa orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pemotor bandel yang menerobos trotoar masih banyak ditemukan di jalan KH Mas Masyur, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Padahal sudah ada ancaman pidana dalam Dalam UU LLAJ.

Dalam aturannya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berkewajiban mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Pemotor bandel yang menerobos trotoar masih banyak ditemukan di jalan KH Mas Masyur, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Padahal sudah ada ancaman pidana dalam Dalam UU LLAJ.

Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Masih mau menerobos trotoar?

Bandel! Pemotor Masih Serobot Trotoar, Siap-siap Denda Mengintai
Bandel! Pemotor Masih Serobot Trotoar, Siap-siap Denda Mengintai
Bandel! Pemotor Masih Serobot Trotoar, Siap-siap Denda Mengintai
Bandel! Pemotor Masih Serobot Trotoar, Siap-siap Denda Mengintai
Bandel! Pemotor Masih Serobot Trotoar, Siap-siap Denda Mengintai
Bandel! Pemotor Masih Serobot Trotoar, Siap-siap Denda Mengintai


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads