Aceh - Sebanyak 16 TPS di Aceh menggelar pemungutan suara ulang (PSU) setelah ditemukan adanya pelanggaran. Salah satunya di TPS 002, Desa Mesjid, Pidie Jaya.
Foto
Ada Pelanggaran, 16 TPS di Banda Aceh Gelar Pemungutan Suara Ulang

Anggota Bawaslu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty (kedua kiri) bersama Forkopimda Pidie Jaya, Panwaslih Aceh memantau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis (22/2/2024).
Menurut Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan di Kantor Bawaslu Aceh, PSU digelar karena ditemukan adanya pemilih memilih lebih dari satu kali, adanya warga memilih bukan pada tempatnya serta alasan lainnya. Bawaslu disebut akan memastikan proses PSU akan berjalan tanpa hambatan, gangguan serta kesalahan-kesalahan.
Diketahui, salah satu TPS yang akan menggelar PSU adalah TPS 02 di Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya. Di TPS itu, terdapat seorang caleg memasukkan sekantong plastik surat suara yang sudah dicoblos ke dalam kotak suara. Aksi pria itu viral di media sosial. Bawaslu turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu.
Sementara di Banda Aceh, PSU dilakukan di TPS 03 Desa Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam. Di TPS tersebut, terdapat seorang wanita membawa 10 surat suara yang sudah tercoblos ke TPS dan memasukkannya ke dalam kotak suara.











