Jakarta - Perangkat desa meluapkan kegembiraannya di depan Gedung DPR. Hal itu dilakukan setelah Baleg DPR dan Kemendagri sepakat menyetujui revisi UU tentang Desa.
Foto
Ekspresi Kepala Desa Usai Baleg DPR-Kemendagri Setujui Revisi UU Desa

Para perangkat desa meluapkan kegembiraannya saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Ada juga yang melakukan sujud syukur.
Para perangkat desa juga saling berpelukan.
Para perangkat desa juga melakukan doa bersama di depan gedung DPR.
Dalam aksi ini, mayoritas perangkat desa mengenakan pakaian dinas berwarna cokelat.
Mereka meluapkan kegembiraan setelahΒ Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin (5/2/2024) malam.