Jakarta - Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mendatangi Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/1). Mereka melaporkan 3 pelanggaran Pemilu oleh ASN.
Foto
TPN Ganjar-Mahfud Lapor Tiga Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyerahkan laporan ke Bawaslu atas adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di tiga tempat.
Anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdal Kasim mengatakan kasus pertama itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, dalam satu rembuk acara guru yang ramai di jagat maya. Dalam rapat bersama guru tersebut, kata Ifdal, Hasbi menyampaikan janji Presiden Joko Widodo atau Jokowi jika putra presiden Gibran Rakabuming Raka menang akan dilanjutkan program peningkatan jutaan guru CPNS. Β
Laporan kedua, kata Ifdal, adalah percakapan Bupati Batubara, Kapolres, dan Kejaksaan Tinggi yang isinya mengarah pada pemenangan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sementara itu, laporan ketiga adalah Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang juga menjabat sebagai Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI. Β
Menurut dia, ketiga kasus ini berkaitan jelas dengan netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diatur dalam pasal 282, 283, dan 300 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemilu. Β
Direktur Penegakan Hukum dan dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar Mahfud, Ifdhal Kasim berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti informasi awal yang mereka berikan. Β