Jakarta - Poster-poster caleg yang dipaku di pohon membuat sekelompok warga geram. Warga pun memberi cap poster itu dengan "tersangka penusukan pohon".
Foto
Potret Poster Caleg Dicap Tersangka Penusukan Pohon

Sejumlah poster caleg nancap di pohon sepanjang jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024).
Perlu diketahui memasang poster dan baliho caleg di pohon merupakan pelanggaran.Β Karena dapat merusak habitat pohon itu dan merusak estetika.
Sekelompok masyarakat yang geram terhadap penempelan poster di pohonΒ melalukan gerakan menempel tulisan "Tersangka Penusuk Pohon" di poster caleg itu.
Terlihat di sepanjang jalan Yos Sudarso semua poster caleg kebanyakan di tempel di pohon.
Di tiap pohon yang berjarak kurang dari 5 meter, mejeng sejumlah APK yang terpaku di batang pohon.
Terlepas dari pelabelan Tersangka Penusukan Pohon tersebut, pelarangan pemasangan APK di pohon juga disebutkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 pasal 70 huruf H.
Kampanye sendiri sudah mulai dilaksanakan sejak 28 November 2023 lalu.
Tahapan kampanye digelar selama 75 hari, yang artinya akan ditutup pada 10 Februari 2024 mendatang.Β Perlu diketahui 11 Februari sampai 13 Februari 2024 merupakan masa tenang, dan 14 Februari 2024 pemungutan suara dilaksanakan.