Potret Poster Caleg Dicap Tersangka Penusukan Pohon

Foto

Potret Poster Caleg Dicap Tersangka Penusukan Pohon

Pradita Utama - detikNews
Senin, 15 Jan 2024 16:05 WIB

Jakarta - Poster-poster caleg yang dipaku di pohon membuat sekelompok warga geram. Warga pun memberi cap poster itu dengan "tersangka penusukan pohon".

Sejumlah poster caleg yang di tempel di pohon sepanjang jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024). Poster-poster caleg yang terpaku di pohon membuat sekelompok warga geram. Warga pun memberi cap poster itu dengan

Sejumlah poster caleg nancap di pohon sepanjang jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024).

Sejumlah poster caleg yang di tempel di pohon sepanjang jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024). Poster-poster caleg yang terpaku di pohon membuat sekelompok warga geram. Warga pun memberi cap poster itu dengan

Perlu diketahui memasang poster dan baliho caleg di pohon merupakan pelanggaran.Β Karena dapat merusak habitat pohon itu dan merusak estetika.

Sejumlah poster caleg yang di tempel di pohon sepanjang jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024). Poster-poster caleg yang terpaku di pohon membuat sekelompok warga geram. Warga pun memberi cap poster itu dengan

Sekelompok masyarakat yang geram terhadap penempelan poster di pohonΒ melalukan gerakan menempel tulisan "Tersangka Penusuk Pohon" di poster caleg itu.

Sejumlah poster caleg yang di tempel di pohon sepanjang jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024). Poster-poster caleg yang terpaku di pohon membuat sekelompok warga geram. Warga pun memberi cap poster itu dengan

Terlihat di sepanjang jalan Yos Sudarso semua poster caleg kebanyakan di tempel di pohon.

Sejumlah poster caleg yang di tempel di pohon sepanjang jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024). Poster-poster caleg yang terpaku di pohon membuat sekelompok warga geram. Warga pun memberi cap poster itu dengan

Di tiap pohon yang berjarak kurang dari 5 meter, mejeng sejumlah APK yang terpaku di batang pohon.

Sejumlah poster caleg yang di tempel di pohon sepanjang jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024). Poster-poster caleg yang terpaku di pohon membuat sekelompok warga geram. Warga pun memberi cap poster itu dengan

Terlepas dari pelabelan Tersangka Penusukan Pohon tersebut, pelarangan pemasangan APK di pohon juga disebutkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 pasal 70 huruf H.

Sejumlah poster caleg yang di tempel di pohon sepanjang jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024). Poster-poster caleg yang terpaku di pohon membuat sekelompok warga geram. Warga pun memberi cap poster itu dengan

Kampanye sendiri sudah mulai dilaksanakan sejak 28 November 2023 lalu.

Sejumlah poster caleg yang di tempel di pohon sepanjang jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (15/1/2024). Poster-poster caleg yang terpaku di pohon membuat sekelompok warga geram. Warga pun memberi cap poster itu dengan

Tahapan kampanye digelar selama 75 hari, yang artinya akan ditutup pada 10 Februari 2024 mendatang.Β Perlu diketahui 11 Februari sampai 13 Februari 2024 merupakan masa tenang, dan 14 Februari 2024 pemungutan suara dilaksanakan.

Potret Poster Caleg Dicap Tersangka Penusukan Pohon
Potret Poster Caleg Dicap Tersangka Penusukan Pohon
Potret Poster Caleg Dicap Tersangka Penusukan Pohon
Potret Poster Caleg Dicap Tersangka Penusukan Pohon
Potret Poster Caleg Dicap Tersangka Penusukan Pohon
Potret Poster Caleg Dicap Tersangka Penusukan Pohon
Potret Poster Caleg Dicap Tersangka Penusukan Pohon
Potret Poster Caleg Dicap Tersangka Penusukan Pohon


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads