13 TPU di Depok Bebas Biaya Pemakaman

Foto

13 TPU di Depok Bebas Biaya Pemakaman

Andhika Prasetia - detikNews
Sabtu, 13 Jan 2024 08:01 WIB

Depok - Pemkot Depok menghapus seluruh biaya retribusi untuk pemakaman umum. Penghapusan ini berlaku untuk 13 tempat TPU yang dikelola pemkot.

13 TPU di Depok Bebas Biaya Pemakaman
Warga beraktivitas di TPU Pondok Petir, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/1/2024). TPU Pondok Petir termasuk ke dalam salah satu dari 13 TPU di Depok yang tidak lagi dikenakan retribusi pemakaman.
13 TPU di Depok Bebas Biaya Pemakaman
Per 1 Januari 2024 pelayanan pemakaman umum pada Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum bebas biaya retribusi alias gratis.
13 TPU di Depok Bebas Biaya Pemakaman
Kendati demikian, ada beberapa perlengkapan pemakaman yang tidak dianggarkan oleh Disrumkim Kota Depok. Yakni papan nama atau nisan, papan penutup makam yang terbuat dari kayu maupun bambu, tikar, dan tenda jika diperlukan.
13 TPU di Depok Bebas Biaya Pemakaman
Pengurusan berkas pemakaman juga bisa diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Pemakaman Umum (Simakmum) Kota Depok atau melalui web www.simakmum.com.
13 TPU di Depok Bebas Biaya Pemakaman
TPU di Depok yang bebas biaya pemakaman adalah TPU Bedahan, TPU Cilangkap, TPU Cimpaeun, TPU Kalimulya I, TPU Kalimulya II, TPU Kalimulya III, TPU Karabha, TPU Pasir Putih, TPU Pondok Petir, TPU Sawangan Lama, TPU Sukatani, TPU Tapos, TPU Tirtajaya.
13 TPU di Depok Bebas Biaya Pemakaman
13 TPU di Depok Bebas Biaya Pemakaman
13 TPU di Depok Bebas Biaya Pemakaman
13 TPU di Depok Bebas Biaya Pemakaman
13 TPU di Depok Bebas Biaya Pemakaman


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads