Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Foto

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Chelsea Olivia Daffa - detikNews
Senin, 08 Jan 2024 15:26 WIB

Jakarta - Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara & denda Rp 500 juta karena terbukti bersalah menerima gratifikasi-melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Β 

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Β 

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Sementara dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti. Β 

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya. Β 

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Β 

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael Alun berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Β 

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads