Jakarta - TKN Prabowo-Gibran buka suara soal Bawaslu Jakpus memutuskan pembagian susu di CFD oleh Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Foto
TKN Buka Suara Soal Putusan Bawaslu Jakpus

Wakil Ketua TKN Habiburokhman, Wakil Komandan Tim Echo TKN Hinca Panjaitan, tim hukum dan advokasi TKN Ali Lubis, Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Edward Siregar dan tim hukum dan advokasi TKNΒ M Maulana Bungalan memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (4/1/2024) malam.
Habiburokhman mengatakan dalam dokumen tersebut tidak ada pernyataan bahwa Gibran melakukan pelanggaran. Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar Pergub. Β
Sementara itu Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti menjalankan program bagi-bagi susu di masa kampanye. Hal itu tetap dilakukan usai adanya polemik pembagian susu yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka di CFD beberapa waktu lalu. Β