Jakarta - Alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 masih ditemui di angkutan umum. Padahal, pemasangan APK di angkutan umum dilarang Bawaslu.
Foto
Meski Dilarang, Peraga Kampanye Mejeng di Angkot Jakarta
Rabu, 03 Jan 2024 15:05 WIB
APK terpasang di angkutan umum yang beroperasi di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Sebagai informasi, Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Β
Tetapi pada kenyataan di lapangan, masih kerap dijumpai angkutan umum yang terpasang APK. Hal ini terpantau di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur dan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Β

APK yang terpasang memuat gambar caleg maupun capres-cawapres.