Jakarta - Alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 masih ditemui di angkutan umum. Padahal, pemasangan APK di angkutan umum dilarang Bawaslu.
(/)
Foto News
Meski Dilarang, Peraga Kampanye Mejeng di Angkot Jakarta
Rabu, 03 Jan 2024 15:05 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN