Aceh - Kedatangan pengungsi Rohingya yang terus-menerus ke Indonesia menjadi polemik. Dulu diterima, kini masyarakat menolaknya. Begini potretnya.
Foto
Polemik Pengungsi Rohingya 'Serbu' Indonesia

Rohingya merupakan kelompok etnis mayoritas beragama Islam yang telah berabad-abad tinggal di Myanmar sebagai negara mayoritas beragama Budha. Terjadinya serangan bersenjata, kekerasan berskala besar, dan pelanggaran hak asasi manusia pada Agustus 2017, memaksa ribuan warga Rohingya keluar dari rumah mereka di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, dilansir dari USA for UNHCR. Kelompok etnis Rohingya saat ini berjumlah lebih dari 1,1 juta orang dan tersebar di berbagai negara Asia Tenggara.Β AP/Rahmat Mirza
Berdasarkan data United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) per 10 Desember 2023, jumlah total pengungsi Rohingya yang mendarat ke Aceh sejak pertengahan November 2023 lalu mencapai 1.543 orang. Dari jumlah tersebut pengungsi berstatus anak-anak yang paling banyak, bahkan setengah dari jumlah pengungsi yang datang ke Aceh. Adapun total kapal yang mendarat di Aceh mencapai 9 unit. Saat ini para pengungsi tersebut ditempatkan di lokasi penampungan sementara di sejumlah daerah di Aceh. Rahmad/Antara Foto
Awalnya, pengungsi Rohingya diterima karena adanya elemen masyarakat Indonesia yang merasa memiliki kedekatan dan persaudaraan sesama muslim. Sehingga, dalam merespons kejadian tersebut, masyarakat Indonesia melakukan aksi simpati atau aksi unjuk rasa di depan Kedubes Myanmar pada bulan September 2017.Β REUTERS/Stringer
Mengutip detikSumut, salah satu alasan pengungsi etnis Rohingya diterima di Indonesia karena adanya Perpres 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Secara eksplisit dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa penanganan untuk pengungsi meliputi penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian. REUTERS/Stringer
Berdasarkan laman resmi UNHCR, terdapat prinsip non-refoulement yang mengakibatkan pengungsi Rohingya diterima di Indonesia. Prinsip non-refoulement mengatur bahwa negara penampung dilarang mengembalikan para pengungsi ke negara asalnya sebab adanya kekhawatiran mendapatkan penganiayaan. Ditambah, para pengungsi juga berhak menerima sejumlah bantuan seperti hak atas perumahan, pekerjaan, pendidikan, dll. Seluruh aturan itu pula telah diatur dalam konvensi 1951 dan Protokol 1967. REUTERS/Riska Munawarah
Melansir detikNews, penerimaan terhadap Rohingya dilakukan karena adanya sikap bersedia dari masyarakat Indonesia sendiri. Pada 2015, Indonesia menyatakan sikap menerima 583 orang dari etnis Rohingya. Seluruh pengungsi itu masuk melalui perairan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Aceh. Penerimaan ini juga dibenarkan meski Indonesia bukan negara yang menerapkan prinsip non-refoulement. AP/Reza Saifullah
Namun, seiring berjalannya waktu, pengungsi Rohingya terus berdatangan di Indonesia, dengan jumlah pengungsi yang kian meningkat diakui membuat negara kewalahan, sehingga akan segera ditangani. Selain itu, sejumlah perilaku buruk pengungsi disebut menjadi salah satu alasan kenapa sikap warga Aceh berubah menjadi menolak kehadiran mereka. Irwansyah Putra/Antara Foto
Permasalahan pengungsi Rohingya tak berhenti pada perilaku kurang baik. Namun meluas pada penyelundupan hingga sindikat perdagangan manusia. Dilansir dari Antara (7/12/2023), Polres Pidie menyatakan jika terdapat agen penyelundupan etnis Rohingya dan memperoleh keuntungan hingga Rp3,3 miliar rupiah dari imigran yang dibawa ke perairan pantai Kabupaten Pidie. Menurut penjelasan Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, bayaran yang harus dilunaskan para pengungsi tersebut bervariasi, yaitu anak - anak sebesar 50.000 Taka atau sekitar Rp7 juta hingga orang dewasa sebesar 100.000 Taka atau Rp14 juta. Agus Setyadi/detikSumut
Terbongkarnya bayaran tersebut setelah Polres Pidie menangkap Husson Muktar (70) pria kelahiran Sokoreya Bangladesh yang tinggal di Corg Bazer, Moloi Para Word, Bangladesh dan telah mempunyai card UNHCR No B0201762. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya.Β REUTERS/Stringer