Aceh - Polresta Banda Aceh menetapkan imigran etnik Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka. Ia diduga menyeludupkan 136 pengungsi Rohingya ke Aceh Besar.
Foto
Ini Potret Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya
Senin, 18 Des 2023 16:46 WIB

Tersangka Muhammad Amin (tengah) ditunjukan kepada wartawan dalam liris di Banda Aceh, Aceh, Senin (18/12/2023).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli (kanan) didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama memperlihatkan barang bukti foto penyerahan uang dan kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya saat rilis kasus penyuludupan manusia di Banda Aceh, Aceh, Senin (18/12/2023).
Polresta Banda Aceh menetapkan imigran etnik Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar.