Sorong - Satpol PP menertibkan atribut partai di Sorong, Papua Barat Daya. Penertiban ini dilakukan karena melanggar aturan KPU.
Foto
Satpol PP Tertibkan Atribut Kampanye di Sorong
Sabtu, 16 Des 2023 20:06 WIB

Petugas Satpol PP menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar zona tempat pemasangan APK di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (16/12/2023).
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya bersama Bawaslu Kota Sorong, Dinas Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya dan Satpol PP Kota Sorong menertibkan APK Pemilu 2024.
Penertiban ini dilakukan karena melanggar aturan KPU sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023.Β