Ekspresi Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 M Kasus Pengurusan Perkara

Foto

Ekspresi Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 M Kasus Pengurusan Perkara

Chelsea Olivia Daffa - detikNews
Selasa, 05 Des 2023 12:31 WIB

Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang dakwaan terkait pengurusan perkara. Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang dakwaan terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang dakwaan terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang dakwaan terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto. Jaksa mengatakan suap itu diterima Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu disebut diberikan Heryanto agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang dakwaan terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Pengajuan kasasi itu merupakan buntut divonis bebasnya Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka. Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.Β Perkara tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nc 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg. Amar putusan perkara itu membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang dakwaan terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Heryanto kemudian meminta pengacaranya memantau proses kasasi yang diajukan jaksa. Heryanto kemudian dipertemukan dengan Dadan yang menyanggupi untuk mengurus perkara tersebut dengan meminta dana pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar. Jaksa mengatakan transaksi dana pengurusan perkara itu dikemas dalam bisnis skincare.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang dakwaan terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara tersebut. Dadan disebut meminta Hasbi membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang dakwaan terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ekspresi Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 M Kasus Pengurusan Perkara
Ekspresi Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 M Kasus Pengurusan Perkara
Ekspresi Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 M Kasus Pengurusan Perkara
Ekspresi Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 M Kasus Pengurusan Perkara
Ekspresi Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 M Kasus Pengurusan Perkara
Ekspresi Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 M Kasus Pengurusan Perkara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads