Jakarta - KPK menyampaikan pernyataan resmi terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Foto
KPK Tanggapi Status Tersangka Firli Bahuri

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK menghormati proses hukum yang ada di Polda Metro Jaya setelah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Β
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Firli berdasarkan UU KPK Pasal 32 ayat 2 dan 3 dapat diberhentikan sementara dari jabatannya melalui penetapan keputusan presiden. Β
Alexander Marwata menyebut Firli masih melakukan aktivitas seperti biasanya.Β Β
Menurut Alexander Marwata, Firli masih menjabat Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Β
Alexander menekankan KPK akan terus melakukan tugas dan fungsinya. Baik dalam pengungkapan kasus maupun program pencegahan korupsi. Β
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut.Β Β