Jakarta - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara. Ia terbukti korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.
Foto
Korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun hukuman penjara dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Β
Hakim menyatakan Irwan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Β
Hakim juga menghukum Irwan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Irwan juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.150.000.000 subsider 1 tahun kurungan. Β
Irwan Hermawan (kanan) berbincang dengan Galumbang Menak (kiri) dan Mukti Ali (tengah) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Β
Hakim menyatakan Irwan Hermawan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Β