Korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Foto

Korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Rifkianto Nugroho - detikNews
Kamis, 09 Nov 2023 17:17 WIB

Jakarta - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara. Ia terbukti korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun hukuman penjara dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Β 

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara. Ia terbukti korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Hakim menyatakan Irwan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Β 

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara. Ia terbukti korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Hakim juga menghukum Irwan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Irwan juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.150.000.000 subsider 1 tahun kurungan. Β 

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara. Ia terbukti korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Irwan Hermawan (kanan) berbincang dengan Galumbang Menak (kiri) dan Mukti Ali (tengah) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Β 

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara. Ia terbukti korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Hakim menyatakan Irwan Hermawan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Β 

Korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads