Jakarta - Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dua terdakwa lainnya juga divonis hari ini.
Foto
Johnny G Plate dkk Jalani Vonis Kasus Korupsi BTS
Rabu, 08 Nov 2023 11:44 WIB

Johnny tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Β
Pihak Johnny berharap vonis bebas. Β
Selain Johnny, dua terdakwa lain di kasus yang sama yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga menjalani sidang putusan hari ini. Β
Johnny menyimak vonis yang dibacakan hakim Pengadilan Tipikor. Β
Diketahui sebelumnya, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain. Β