Johnny G Plate dkk Jalani Vonis Kasus Korupsi BTS

Foto

Johnny G Plate dkk Jalani Vonis Kasus Korupsi BTS

Pradita Utama - detikNews
Rabu, 08 Nov 2023 11:44 WIB

Jakarta - Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dua terdakwa lainnya juga divonis hari ini.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Johnny tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Β 

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Pihak Johnny berharap vonis bebas. Β 

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Selain Johnny, dua terdakwa lain di kasus yang sama yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga menjalani sidang putusan hari ini. Β 

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Johnny menyimak vonis yang dibacakan hakim Pengadilan Tipikor. Β 

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Diketahui sebelumnya, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain. Β 

Johnny G Plate dkk Jalani Vonis Kasus Korupsi BTS
Johnny G Plate dkk Jalani Vonis Kasus Korupsi BTS
Johnny G Plate dkk Jalani Vonis Kasus Korupsi BTS
Johnny G Plate dkk Jalani Vonis Kasus Korupsi BTS
Johnny G Plate dkk Jalani Vonis Kasus Korupsi BTS


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads