10 Tampang Terdakwa Korupsi Tukin yang Rugikan Negara Rp 27 M

Foto

10 Tampang Terdakwa Korupsi Tukin yang Rugikan Negara Rp 27 M

Chelsea Olivia Daffa - detikNews
Kamis, 02 Nov 2023 18:29 WIB

Jakarta - Sidang perdana kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM digelar hari ini.

10 TampangTerdakwa Korupsi Tukin yang Rugikan Negara Rp 27 M
Sidang perdana kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM digelar hari ini. Jaksa KPK mendakwa 10 pegawai ESDM telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar.
10 TampangTerdakwa Korupsi Tukin yang Rugikan Negara Rp 27 M
Terdakwa 10 pegawai di Kementerian ESDM itu yakni Priyo Andi Gularso selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait selaku staf PPK, Abdullah selaku bendahara pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo selaku bendahara pengeluaran, Rokhmat Annashikhah selaku staf PPK, Beni Arianto selaku operator SPM, Hendi selaku bagian Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo selaku bagian PPABP, serta Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.
10 TampangTerdakwa Korupsi Tukin yang Rugikan Negara Rp 27 M
Sidang dakwaan itu digelar di PN Tipikor Jakarta, Kamis (2/11/2023). Jaksa KPK mengatakan 10 pegawai ESDM itu telah memanipulasi dana anggaran tukin periode 2020-2022.
Β 
10 TampangTerdakwa Korupsi Tukin yang Rugikan Negara Rp 27 M
Jaksa KPK mengatakan 10 pegawai ESDM itu juga memperkaya diri sendiri. Jaksa menuturkan para terdakwa memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima.
10 TampangTerdakwa Korupsi Tukin yang Rugikan Negara Rp 27 M
Jaksa mengatakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah uang yang berbeda-beda. Dia mengatakan jumlah uang terbanyak diterima Lernhard Febrian Sirait yakni sebesar Rp 9.150.434.450 (Rp 9 miliar).
10 TampangTerdakwa Korupsi Tukin yang Rugikan Negara Rp 27 M
Jaksa menyakini para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
10 Tampang Terdakwa Korupsi Tukin yang Rugikan Negara Rp 27 M
10 Tampang Terdakwa Korupsi Tukin yang Rugikan Negara Rp 27 M
10 Tampang Terdakwa Korupsi Tukin yang Rugikan Negara Rp 27 M
10 Tampang Terdakwa Korupsi Tukin yang Rugikan Negara Rp 27 M
10 Tampang Terdakwa Korupsi Tukin yang Rugikan Negara Rp 27 M
10 Tampang Terdakwa Korupsi Tukin yang Rugikan Negara Rp 27 M


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads