Jakarta - Majelis Kehormatan MK menggelar rapat perdana terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Rapat tersebut digelar terbuka untuk umum.
Foto
MKMK Gelar Rapat Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Dilansir detikNews sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman telah resmi melantik Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih sebagai anggota MKMK pada Selasa (24/10).
Jimly Asshiddiqie mengungkap alasannya bersedia menjadi Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Jimly yang awalnya menolak, berubah sikap lantaran melihat reputasi MK yang didirikannya terpuruk imbas situasi politik.
MKMK akan bekerja selama 1 bulan, mulai 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023 untuk memeriksa dan memutus sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
Rapat MKMK ini merupakan bagian dari langkah cepat MKMK untuk segera menindaklanjuti dan menuntaskan laporan sejumlah elemen masyarakat. Sesuai UU Mahkamah Konstitusi, merupakan tugas MKMK untuk menjaga marwah, kehormatan, dan keluhuran Hakim Konstitusi.