Jakarta - Johnny G Plate jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10). Mantan Menkominfo itu dituntut 15 tahun penjara.
Foto
Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dituntut hukuman penjara 15 tahun dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. Β
Jaksa menyakini Johnny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain. Β
"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10/2023). Β
Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.Β Β
Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Β
Selain Plate, sidang tuntutan ini juga digelar untuk terdakwa mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan. Β
Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan. Β
Selain itu, Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 17,8 miliar yang harus dibayar Johnny Plate. Jika dalam waktu yang ditentukan denda itu tidak dibayarkan, harta benda politikus Partai Nasdem itu akan dirampas untuk negara. Jika harta yang dimiliki Johnny Plate tidak cukup, hukuman tersebut diganti dengan 7,5 tahun penjara. Β