Jakarta - Ketua MK Anwar Usman membantah ada konflik kepentingan soal gugatan usia minimal capres-cawapres. Hal itu disampaikan Anwar Usman dalam jumpa pers di MK.
Foto
Anwar Usman Bicara Polemik Putusan MK soal Usia Minimal Cawapres

Ketua MK Anwar Usman (tengah) bersama hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) dan Jubir MK Fajar Laksono memberikan keterangan pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). Β
Anwar Usman membantah tudingan dirinya memiliki konflik kepentingan dalam memutuskan perkara batas usia minimal capres-cawapres. Putusan itu membuat keponakannya sekaligus putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), dipinang menjadi cawapres Prabowo. Β
Ia menyatakan selalu memegang teguh sumpah yang pernah dia ucapkan sebagai hakim dalam mengambil keputusan. Anwar Usman diketahui merupakan suami Idayati, yang juga adik kandung Presiden Jokowi. Β
Terkait dengan isu yang sudah meluas perihal konflik kepentingan, Anwar meminta supaya mengkaji sejumlah putusan Mahkamah Agung Nomor 04/PUU-1/2003. Β
Dalam konferensi pers juga disinggung progres pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK). MKMK itu dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres sepanjang sedang/pernah menjadi kepala daerah. Β
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut, anggota MKMK nanti ialah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. Β