Jakarta - DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang IKN menjadi undang-undang. Ada tujuh fraksi di DPR yang menyetujui Revisi UU dan PKS menolak.
Foto
Momen DPR Sahkan Revisi UU IKN Meski Ditolak PKS

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyerahkan berkas Revisi UU No 3 Tahun 2022 Tentang IKN kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat Sidang Paripurna di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (3/10/2023). Β
Rapat paripurna digelar di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023), sekitar pukul 10.00 WIB. Β
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel hingga Lodewijk F Paulus. Β
Pimpinan DPR RI awalnya meminta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya. Doli memberikan pernyataan kepada anggota Dewan bahwa ada tujuh fraksi di DPR yang menyetujui Revisi UU itu dibawa ke paripurna, sementara Demokrat menyetujui dengan catatan dan PKS menolak. Β
Dasco kemudian bertanya kepada para peserta rapat apakah revisi UU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang. Para anggota Dewan menjawab setuju. Β
Kini revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) tersebut sudah sah menjadi undang-undang. Β