Jakarta - Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menjalani sidang dakwaan. Roy Rening didakwa dalam kasus perintangan penyidikan.
Foto
Ekspresi Pengacara Lukas Enembe yang Didakwa Merintangi Penyidikan

Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menghadiri sidang dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). Β
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, didakwa dalam kasus perintangan penyidikan. Β
Roy ReningΒ didakwa secara aktif berperan dalam merintangi hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK.Β Β
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Stefanus Roy Rening telah sengaja merintangi penyidikan kasus yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, salah satunya dengan memberi arahan agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Β
Dalam kasus ini, Roy didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Β