Jakarta - Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Mantan Gubernur Papua tersebut mengikuti sidang dengan agenda pembacaan duplik terdakwa.
Foto
Dengan Jalan Tertatih, Lukas Enembe Hadiri Sidang Duplik
Rabu, 27 Sep 2023 15:24 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9/2023).Β
Β
Mantan Gubernur Papua tersebut mengikuti sidang dengan agenda pembacaan duplik terdakwa.Β
Β
Terlihat Lukas Enembe masuk dan keluar sidang dengan tertatih dan berjalan dengan dipegangin oleh orang lain.Β
Β
Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Selain hukuman 10,5 tahun penjara, jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.
Β
Hakim mengatakan sidang vonis Lukas digelar pada Senin (9/10). Lukas sebelumnya telah dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara.
Β