Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menutup praktik prostitusi di Gang Royal, Jakarta Utara. Bangunan-bangunan tersebut dibongkar karena tak memiliki izin.
Foto
Ditertibkan, Lokalisasi Gang Royal Jakarta Tamat Riwayatmu

Sejumlah petugas membongkar hunian prostitusi semi permanen di kawasan Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (21/8/2023). Β
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup praktik prostitusi di Gang Royal, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Bangunan-bangunan tersebut ditertibkan juga karena tak memiliki izin. Β
Ada 156 bangunan liar di kawasan Gang Royal RW 13 Penjaringan yang ditertibkan pada Rabu (20/9/2023) dan Kamis (21/9/2023). Β
Penertiban melibatkan petugas gabungan Satpol PP, kepolisian, TNI, PT KAI, PT PLN, dan PPSU Kecamatan Penjaringan. Β
Kepala Satpol PP Arifin mengatakan Pemprov DKI Jakarta tak merelokasi warga terdampak. Dia mengatakan penertiban dilakukan karena bangunan di kawasan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.Β Β
Selain itu, lokasi tersebut terindikasi menjadi tempat praktik prostitusi. Β
Setelah penertiban ini, Pemprov akan melakukan pengawasan agar tidak berdiri lagi bangunan ilegal di lahan yang juga merupakan rel kereta tersebut. Β
Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan PT KAI agar bisa memanfaatkan lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Β
Puing-puing bangunan tampak dibakar. Β
Warga berjalan di puing-puing bangunan yang ditertibkan. Β