Polda Metro Jaya Ringkus 9 Tersangka Provokasi Tawuran

Foto

Polda Metro Jaya Ringkus 9 Tersangka Provokasi Tawuran

Chelsea Olivia Daffa - detikNews
Senin, 18 Sep 2023 18:40 WIB

Jakarta - Siber Krimsus Polda Metro Jaya meringkus sembilan tersangka dugaan tindak pidana penghasutan dengan unsur SARA di beberapa akun medsos.

Polda Metro Jaya Ringkus 9 Tersangka Provokasi Tawuran
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Sembilan tersangka tersebut adalah RK, GR, TH, MM, DWK, AN, GR, WYRP, dan MFD, dua diantaranya dibawah umur.
Polda Metro Jaya Ringkus 9 Tersangka Provokasi Tawuran
Ade menjelaskan, awal pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan tim penyidik. Kemudian, menemukan beberapa akun yang menyebarkan konten provokasi mengandung SARA.
Polda Metro Jaya Ringkus 9 Tersangka Provokasi Tawuran
Penangkapan berdasarkan enam laporan provokasi atau tawuran yang menimbulkan permusuhan dan kebencian.
Polda Metro Jaya Ringkus 9 Tersangka Provokasi Tawuran
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polda Metro Jaya Ringkus 9 Tersangka Provokasi Tawuran
Ade mengatakan, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Polda Metro Jaya Ringkus 9 Tersangka Provokasi Tawuran
Polda Metro Jaya Ringkus 9 Tersangka Provokasi Tawuran
Polda Metro Jaya Ringkus 9 Tersangka Provokasi Tawuran
Polda Metro Jaya Ringkus 9 Tersangka Provokasi Tawuran
Polda Metro Jaya Ringkus 9 Tersangka Provokasi Tawuran


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads