Jakarta - Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Perkara dugaan korupsi ini merupakan yang kedua bagi Emirsyah Satar.
Foto
Lagi, Emirsyah Satar Kembali Diadili di Tipikor

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). Β
Dalam sidang ini, JPU Kejagung membacakan surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia kepada mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar. Β
Emirsyah Satar menyalami jaksa penuntut umum usai menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia. Β
Perkara dugaan korupsi ini merupakan yang kedua bagi mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar. Β
Sebelumnya, Emirsyah Satar telah terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Dalam perkara itu, Emirsyah divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020. Β
Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo meninggalkan ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan. Β