Eksepsi Ditolak, Begini Ekspresi Rafael Alun

Foto

Eksepsi Ditolak, Begini Ekspresi Rafael Alun

Pradita Utama - detikNews
Senin, 18 Sep 2023 13:21 WIB

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Rafael Alun Trisambodo. Sidang pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Rafael Alun Trisambodo. Sidang pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo,Β di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (18/9/2023). Β 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Rafael Alun Trisambodo. Sidang pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael pun dilanjutkan ke tahap pembuktian. Β 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Rafael Alun Trisambodo. Sidang pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (18/9/2023). Β 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Rafael Alun Trisambodo. Sidang pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa telah cermat serta memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Β 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Rafael Alun Trisambodo. Sidang pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK. Duit gratifikasi, menurut jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Β 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Rafael Alun Trisambodo. Sidang pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Jaksa KPK juga mendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Β 

Eksepsi Ditolak, Begini Ekspresi Rafael Alun
Eksepsi Ditolak, Begini Ekspresi Rafael Alun
Eksepsi Ditolak, Begini Ekspresi Rafael Alun
Eksepsi Ditolak, Begini Ekspresi Rafael Alun
Eksepsi Ditolak, Begini Ekspresi Rafael Alun
Eksepsi Ditolak, Begini Ekspresi Rafael Alun


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads