Jakarta - MK menolak gugatan presidential threshold 20 persen yang diajukan oleh Partai Buruh. MK menyebut hal itu adalah kewenangan DPR.
Foto
MK Kembali Tolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Β
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tidak menerima gugatan presidential threshold 20 persen. Kali ini diajukan oleh Partai Buruh. MK menyebut hal itu adalah kebijakan politik terbuka yang menjadi kewenangan DPR. Β
Gugatan itu diajukan Partai Buruh dkk. Mereka menggugat Pasal 222 UU Pemilu dengan harapan presidential threshold 20 persen tidak berlaku untuk parpol peserta pemilu baru. Sehingga bisa mengajukan capres/cawapres. Β
Berdasarkan catatan detikcom, gugatan serupa pernah diajukan puluhan kali dan kandas. Β