Jakarta - Menko Mahfud Md jumpa pers bersama Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait masalah pengelolaan lahan di kawasan GBK.
Foto
Menko Polhukam hingga Kapolri Jelaskan soal Sengketa Lahan Hotel Sultan

Terkait masalah pengelolaan lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan pihak swasta tidak boleh menguasai aset negara tanpa alas hukum.
Mahfud mengatakan banyak aset negara yang saat ini dikuasai swasta atau perorangan yang melawan hukum.
Salah satu perkara yang sedang ditangani yakni pengelolaan lahan di kawasan GBK. PTUN Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo terkait tanah dan bangunan Hotel Sultan. Mahfud menilai gugatan baru di PTUN itu buang-buang waktu. Dia pun meminta untuk segera dikosongkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan ada potensi baru terkait sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dengan Setneg. Dia menyebut ada keputusan eksekutorial yang berpotensi menimbulkan pidana baru.
Jenderal Sigit juga menyampaikan, rapat koordinasi di Kemenkopolhukam digelar dalam rangka mendalami untuk mengambil langkah-langkah pengembalian aset milik negara yang dikuasai PT Indobuildco. Dijelaskan, negara sudah menang dalam gugatan perdata oleh Ponco Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco.