Jakarta - Tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi di Jakarta mulai diberlakukan hari ini. Salah satu lokasi tilang uji emisi di depan Dirlantas Polda Metro Jaya.
Foto
Tilang Uji Emisi Mulai Diterapkan Hari Ini, Begini Potretnya

Polisi menilang pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi di depan Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Β
Petugas menguji emisi sejumlah kendaraan yang melintas di depan Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta. Β
Petugas uji emisi melakukan pengujian asap kendaraan bermotor. Β
Razia uji emisi ini sebagai upaya untuk menekan polusi udara di Jakarta.Β Β
Uji emisi dilakukan untuk mengukur kadar polusi yang disemburkan kendaraan.
Petugas menginput data hasil uji emisi kendaraan. Jika tak lolos, maka petugas akan memberikan surat tilang kepada pengendaranya.
Dalam melakukan pengujian itu, petugas akan memasukkan alat pengukur ke knalpot kendaraan. Setelah mendapat hasil, kendaraan itu diberi surat keterangan lolos uji emisi atau tidaknya.
Penilangan dilakukan pada pengendara yang tak lolos uji emisi, bukan ke pengendara yang belum melakukan uji emisi.
Proses mekanisme penilangan sama seperti biasanya. Bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu. Β
Setelah mendapat hasil, kendaraan itu diberi surat keterangan lolos uji emisi atau tidaknya. Jika tidak lolos, pengendara akan dialihkan ke petugas kepolisian untuk ditilang. Jika lolos, pengendara bisa meneruskan perjalanannya. Β