Tilang Uji Emisi Mulai Diterapkan Hari Ini, Begini Potretnya

Foto

Tilang Uji Emisi Mulai Diterapkan Hari Ini, Begini Potretnya

Rifkianto Nugroho - detikNews
Jumat, 01 Sep 2023 13:30 WIB

Jakarta - Tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi di Jakarta mulai diberlakukan hari ini. Salah satu lokasi tilang uji emisi di depan Dirlantas Polda Metro Jaya.

Polisi menilang pengendara mobil yang tidak lolos uji emisi di Depan Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Polda Metro Jaya hari ini mulai menggelar razia kendaraan bermotor untuk mengikuti uji emisi. Kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yang akan menyesuaikan standar prosedur yang berlaku.

Polisi menilang pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi di depan Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Β 

Polisi menilang pengendara mobil yang tidak lolos uji emisi di Depan Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Polda Metro Jaya hari ini mulai menggelar razia kendaraan bermotor untuk mengikuti uji emisi. Kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yang akan menyesuaikan standar prosedur yang berlaku.

Petugas menguji emisi sejumlah kendaraan yang melintas di depan Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta. Β 

Polisi menilang pengendara mobil yang tidak lolos uji emisi di Depan Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Polda Metro Jaya hari ini mulai menggelar razia kendaraan bermotor untuk mengikuti uji emisi. Kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yang akan menyesuaikan standar prosedur yang berlaku.

Petugas uji emisi melakukan pengujian asap kendaraan bermotor. Β 

Polisi menilang pengendara mobil yang tidak lolos uji emisi di Depan Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Polda Metro Jaya hari ini mulai menggelar razia kendaraan bermotor untuk mengikuti uji emisi. Kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yang akan menyesuaikan standar prosedur yang berlaku.

Razia uji emisi ini sebagai upaya untuk menekan polusi udara di Jakarta.Β  Β 

Polisi menilang pengendara mobil yang tidak lolos uji emisi di Depan Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Polda Metro Jaya hari ini mulai menggelar razia kendaraan bermotor untuk mengikuti uji emisi. Kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yang akan menyesuaikan standar prosedur yang berlaku.

Uji emisi dilakukan untuk mengukur kadar polusi yang disemburkan kendaraan.

Polisi menilang pengendara mobil yang tidak lolos uji emisi di Depan Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Polda Metro Jaya hari ini mulai menggelar razia kendaraan bermotor untuk mengikuti uji emisi. Kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yang akan menyesuaikan standar prosedur yang berlaku.

Petugas menginput data hasil uji emisi kendaraan. Jika tak lolos, maka petugas akan memberikan surat tilang kepada pengendaranya.

Polisi menilang pengendara mobil yang tidak lolos uji emisi di Depan Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Polda Metro Jaya hari ini mulai menggelar razia kendaraan bermotor untuk mengikuti uji emisi. Kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yang akan menyesuaikan standar prosedur yang berlaku.

Dalam melakukan pengujian itu, petugas akan memasukkan alat pengukur ke knalpot kendaraan. Setelah mendapat hasil, kendaraan itu diberi surat keterangan lolos uji emisi atau tidaknya.

Polisi menilang pengendara mobil yang tidak lolos uji emisi di Depan Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Polda Metro Jaya hari ini mulai menggelar razia kendaraan bermotor untuk mengikuti uji emisi. Kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yang akan menyesuaikan standar prosedur yang berlaku.

Penilangan dilakukan pada pengendara yang tak lolos uji emisi, bukan ke pengendara yang belum melakukan uji emisi.

Polisi menilang pengendara mobil yang tidak lolos uji emisi di Depan Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Polda Metro Jaya hari ini mulai menggelar razia kendaraan bermotor untuk mengikuti uji emisi. Kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yang akan menyesuaikan standar prosedur yang berlaku.

Proses mekanisme penilangan sama seperti biasanya. Bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu. Β 

Polisi menilang pengendara mobil yang tidak lolos uji emisi di Depan Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Polda Metro Jaya hari ini mulai menggelar razia kendaraan bermotor untuk mengikuti uji emisi. Kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yang akan menyesuaikan standar prosedur yang berlaku.

Setelah mendapat hasil, kendaraan itu diberi surat keterangan lolos uji emisi atau tidaknya. Jika tidak lolos, pengendara akan dialihkan ke petugas kepolisian untuk ditilang. Jika lolos, pengendara bisa meneruskan perjalanannya. Β 

Tilang Uji Emisi Mulai Diterapkan Hari Ini, Begini Potretnya
Tilang Uji Emisi Mulai Diterapkan Hari Ini, Begini Potretnya
Tilang Uji Emisi Mulai Diterapkan Hari Ini, Begini Potretnya
Tilang Uji Emisi Mulai Diterapkan Hari Ini, Begini Potretnya
Tilang Uji Emisi Mulai Diterapkan Hari Ini, Begini Potretnya
Tilang Uji Emisi Mulai Diterapkan Hari Ini, Begini Potretnya
Tilang Uji Emisi Mulai Diterapkan Hari Ini, Begini Potretnya
Tilang Uji Emisi Mulai Diterapkan Hari Ini, Begini Potretnya
Tilang Uji Emisi Mulai Diterapkan Hari Ini, Begini Potretnya
Tilang Uji Emisi Mulai Diterapkan Hari Ini, Begini Potretnya


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads