Jakarta - Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana kasus gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta. Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar.
Foto
Ekspresi Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Β
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK. Β
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Β
Jaksa KPK juga mendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Β
Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Β
Rafael Alun merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jaksa mengatakan Rafael menyamarkan asal-usul penerimaan suap dengan membeli sejumlah aset hingga menanamkan modal usaha di sejumlah perusahaan. Β
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan melakukan pencucian uang hingga Rp 100 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek. Dalam dakwaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dibacakan jaksa KPK, Rafael Alun disebut membeli 68 tas, satu ikat pinggang, dan dua dompet untuk Ernie senilai total Rp 1,5 miliar. Β
Rafael Alun menyalami jaksa penuntut umum usai sidang dakwaan. Β
Seperti diketahui, Rafael Alun ditetapkan KPK sebagai tersangka usai hartanya menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. KPK awalnya memeriksa LHKPN Rafael dan menemukan kejanggalan. Singkat cerita, KPK melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Rafael Alun kemudian ditahan oleh KPK. Dia juga telah dipecat oleh Kemenkeu. Β